PANDEGLANG, - Kasus pencurian kendaraan motor dimana tersangka tahanan bernama Sastra (22) alias Katok tersebut bebas jeratan hukum setelah upaya mediasi melalui Restorative Justice, dimana korban telah memaafkan tersangka, Senin (11/04/2022).
Tangis haru pecah saat dirinya dinyatakan bebas dari hukuman penjara, dirinya melakukan pencurian kendaraan bermotor, pembebasan tahanan tersebut dilakukan dalam acara Launching Rumah Restorative Justice yang diberinama Saung Karapihan di Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
"Saya bersyukur bisa bebas dari jeratan hukum dan berterima kasih pada korban yang telah memaafkan tulus dan ikhlas. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak kejahatan yang sudah saya lakukan, " ungkap Sastra alias Katok setelah dinyatakan bebas tersebut, yang disaksikan oleh Kejati Banten Leonard Eben Simanjuntak, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Kejari Pandeglang Helena Octaviane dan para pejabat dilingkungan Pemkab Pandeglang serta tokoh agama.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Wildani Hapit, SH mejelaskan, bahwa setelah Kejati Banten meresmikan Rumah RJ juga memberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka berinisial S yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-2 KUHP tentang penadahan.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice itu karena telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, " terang Kasi Inten Wildani kepada wartawan, Senin (11/04/2022) usai acara tersebut.
Sementara Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada kesempatan itu mengatakan, ini merupakan yang pertama Rumah RJ diresmikan.
"Ingat tidak semua permasalahan hukum itu harus dibawa ke pengadilan kalau ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2.5 juta. Dan saat ini kan kondisi rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga permasyarakatan (LP) cukup tinggi, " beber Kejati Banten.
"Sepanjang korban sudah memaafkan, dan barang bukti sudah ada. Baru kepentingan tersangka kita perhatikan supaya bisa kembali kepada masyarakat dengan baik, " sambungnya.
Ditambahkan Leonard, adanya Rumah RJ ini adalah bentuk musyawarah mufakat yang dilakukan nenek moyang terdahulu.
"Sejak Jaksa Agung meresmikan secara nasional, Banten sendiri salah satunya dari 9 Kejati se-Indonesia. Selain Pandeglang, Kejari Tangerang dan Tangsel sudah diresmikan Rumah RJ, setelah ini Kejari Cilegon dan Kabupaten Tangerang, " pungkasnya.
Sedangkan Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku terharu menyaksikan memediasi perkara pidana antara korban dan tersangka yang dilakukan pertama kali RJ di Pandeglang.
"Tadi kita merasa terharu melihat drama sekali memediasi tersangka dengan korban yang memaafkan di Saung Karapihan. Ini merupakan satu wadah urun rembuk musyawarah mufakat, dan kejaksaan juga mengedukasi tentang hukum supaya masyarakat memahami soal hukum terutama dalam memediasi perkara hukum, " kata Irna.
Bupati juga menghimbau dalam Rumah RJ yang dipasilitasi oleh kejaksaan dengan melibatkan tokoh agama atau tokoh adat untuk membuat daerah lebih kondudif.
"Saya sangat bersyukur dan ucapan terima kasih pada Kejari beserta jajaran yang telah menginisiatori Rumah RJ di Desa Ciinjuk. Kedepan desa-desa lain di Pandeglang juga dilakukan launching Rumah RJ, " harapnya.**